Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi – Pada dasarnya pengertian konstitusi memiliki cakupan yang cukup luas. Jika memang seperti itu, lalu bagaimana cara termudah untuk memahami konstitusi itu sendiri? Kemudian kenapa setiap negara pasti memiliki konstitusi?

Sederhananya konstitusi bisa dipahami sebagai keseluruhan peraturan-peraturan, baik peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat berkaitan dengan bagaimana cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Oleh sebab itu, setiap negara di dunia ini pasti memiliki yang namanya konstitusi sebagai pedoman dan sebagai syarat pembentukan negara. Tidak terkecuali Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Adapun konstusi di Indonesia sendiri berpedoman pada UUD 1945. Selain itu konstitusi juga sering disebut juga dengan undang-undang dasar maupun sebagai hukum dasar.

Sampai sini tentunya Anda sudah mulai mengerti apa pengertian konstitusi. Agar Anda lebih paham lagi apa itu konstitusi, di bawah ini ada beberapa rujukan dari para ahli berkaitan dengan definisi konstitusi.


Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi

Herman Heller

Konstitusi didefinisikan lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar (UUD). Menurut Herman Heller konstitusi tidak hanya bersifat yuridis saja tetapi juga sosiologis dan politis.

Ricard S. Kay

Konstitusi memiliki arti sebagai pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masyarakat dengan pemerintah. Artinya konstitualisme ini mampu menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman sebab adanya batasan-batasan pada wewenang pemerintah.

C. Wade

Pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Chairul Anwar

Konstitusi didefinisikan sebagai fundamental law berkaitan dengan pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Koernimanto Soetopawiro

Konstitusi berasal dari bahsa latin cisme yang memiliki arti bersama dengan dan statute yang memiliki arti membuat sesuatu agar berdiri. Artinya konstitusi memiliki arti menetapkan secara bersama.

Baca Juga: Pengertian Seni Adalah


Sifat-sifat Konstitusi

Sifat Sifat Konstitusi

Pada dasarnya ada dua sifat utama konstitusi, yakni luwes (flexible) dan kaku (rigid). Berikut penjelasan singkat terkait dengan kedua sifat konstitusi tersebut:

Konstitusi bersifat luwes (flexible)

Maksudnya adalah konstitusi bisa berubah melalui prosedur seperti halnya membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Konstitusi bersifat kaku (rigid)

Artinya Undang-Undang tersebut sulit atau bahkan tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya bisa diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang pada umumnya.

Baca Juga: Pengertian Managemen Adalah


Macam-Macam Konstitusi

Macam Macam Konstitusi

Sampai disini pastinya Anda sudah paham betul apa pengertian konstitusi. Kemudian berkaitan dengan macam atau jenisnya, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni:

Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya berisikan penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan seperti apa cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tetulis ini dalam istilah lain biasa dikenal dengan Undang-Undang Dasar.

Konstitusi Tidak Tertulis

Yakni suatu aturan atau norma yang tidak tertulis dan telah ada serta dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Dalam istilah lain konstitusi ini sering disebut dengan konvensi.

Baca Juga: Pengertian Paragraf Adalah


Fungsi Konstitusi di Indonesia

Fungsi Konstitusi Di Indonesia

Untuk Membatasi Kekuasaan Pemerintah

Makdusnya dengan adanya konstitusi, potensi tindakan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan pemerintah bisa dihindari. Dengan demikian, hak-hak sebagai warga negara bisa tetap terjaga dan juga terlindungi dengan baik.

Sebagai Sumber Hukum Tertinggi

Konstitusi memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah, artinya konstitusi memiliki posisi yang lebih tinggi dari penguasa. Oleh sebab itu, konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi yang dianut oleh sebuah negara. Di Indonesa, sumber hukum tertinggi sebagai dasar hukum adalah UUD 1945, artinya konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.

Untuk Melindungi Hak Warga Negara

Sebagai hukum dasar yang memiliki posisi tertinggi dalam penyelenggaraan negara, konstitusi juga berfungsi untuk melindungi serta memelihara hak-hak warga negaranya. Fungsi ketiga ini sebenarnya masih ada kaitannya dengan fungsi pertama yang membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak akan timbul sikap kesewenag-wenangan.

Sebab bisa dikatakan jika kesewenang-wenangan inilah yang akan merenggut hak-hak setiap warga negara. Maka dari itu, hak-hak setiap warga negara dijamin di dalam konstitusi.

Pertanda Lahirnya Suatu Negara

Pada dasarnya fungsi paling dasar dari konstitusi adalah sebagai tanda lahirnya suatu negara. Hal ini jugalah yang terjadi pada saat pembentukan negara Republik Indonesia. Merdeka pada tahun 1945, Indonesia lantas menandainya dengan digunakannya konstitusi UD 1945 sebagai dasar hukum yang digunakan sekaligus untuk menandai lahirnya negara Republik Indonesia.

Konstitusi menggambarkan suatu sistem kenegaraan pada suatu negara secara keseluruhan berupa kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur, memerintah, serta membentuk sebuah negara. Dan semoga ulasan singkat mengenai pengertian konstitusi ini bisa menambah wawasan keilman Anda semua.

Scroll to Top